Suararepublik.id
Jakarta – Pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, mengungkap awal mula dirinya mengenal terdakwa Rizal saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan suap terkait kegiatan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Dalam persidangan, John Field menyebut dirinya diperkenalkan kepada Rizal oleh Nyoman Adhi Suryadnyana, yang kini menjabat sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya, Nyoman pernah berkarier di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di antaranya sebagai Kepala KPPBC TMP C Manado dan Kepala KPPBC TMP C Ternate.
Selain Rizal yang merupakan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, perkara ini juga menjerat Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan serta Orlando Hamonangan yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Takdir Suhan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) John Field Nomor 73 untuk mengonfirmasi keterangan mengenai pihak yang memperkenalkannya kepada Rizal.
"Setelah saya ingat kembali, yang memperkenalkan saya dengan Rizal adalah Nyoman yang saat ini sebagai anggota BPK RI," kata jaksa Takdir Suhan saat membaca isi BAP John Field dalam sidang.
Berdasarkan isi BAP tersebut, Nyoman menyarankan John Field untuk menghubungi Rizal. Setelah itu, keduanya bertemu di sebuah restoran di kawasan Jakarta Utara.
"Demikian ya, ini penegasan," kata Takdir.
"Iya," jawab John Field.
Jaksa menjelaskan, penegasan itu dilakukan karena sebelumnya John Field beberapa kali mengaku lupa mengenai awal perkenalannya dengan Rizal. Untuk membantu mengingat, jaksa bahkan menampilkan foto Nyoman Adhi di ruang sidang.
"Karena nama Nyoman ini diulang-ulang, sudah muncul juga, supaya jangan nama Nyoman ini identik dengan yang lain-lain. Kami izin majelis tampilkan," kata jaksa.
Setelah melihat foto tersebut, John Field membenarkan sosok yang dimaksud adalah Nyoman Adhi.
"Baik. Bapak yang menggunakan kemeja ya. Kami tegaskan namanya Pak Nyoman Adhi," kata jaksa.
"Yang saya tahu Pak Nyoman," ucap John Field.
"Pak Nyoman, tapi wajahnya ini, betul?" tanya jaksa.
"Betul," jawab John Field.
John Field juga menerangkan bahwa dirinya mengenal Nyoman ketika yang bersangkutan masih bertugas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kini, Nyoman telah beralih tugas sebagai anggota BPK.
Dalam perkara ini, John Field bersama dua anak buahnya di PT Blueray Cargo Group, yakni Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, telah berstatus terpidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ketiganya dinyatakan sebagai pemberi suap sebesar Rp63,5 miliar kepada Rizal dan dua terdakwa lainnya.
Nilai suap tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp61.743.597.000 dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Singapura, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515.
Selain dakwaan suap, para terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dengan total Rp7.517.500.000, Sin 182.800, HKD4.700, dan RM8.100 dari sejumlah pihak swasta, termasuk pengusaha importir, pelaku usaha rokok, serta pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.
(Ris)


