Suararepublik.id
Tangerang — Responsivitas pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan. Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya menilai adanya pola pelayanan yang kaku dan belum sepenuhnya adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. (4/5)
Sorotan ini mencuat setelah Ketua Umum KJK Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, menerima laporan dari anggota terkait penolakan proposal kegiatan yang diajukan.
Dalam laporan tersebut, proposal yang telah disusun dan ditujukan kepada Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang tidak dapat diproses hanya karena masih menggunakan tulisan tangan. Pihak Bagian Umum meminta agar dokumen tersebut diketik ulang sebelum dapat diterima.
“Kami menerima laporan langsung dari anggota. Proposal tersebut tidak diproses hanya karena ditulis tangan, dan diminta untuk diketik ulang. Ini tentu menjadi pertanyaan besar dalam pelayanan publik,” ujar Agus.
Menurutnya, alasan administratif seperti itu tidak seharusnya menjadi penghambat utama, selama isi dan tujuan proposal jelas serta dapat dipahami.
Kondisi ini dinilai mencerminkan kurangnya fleksibilitas dalam pelayanan, yang seharusnya mengedepankan kemudahan, bukan justru menambah hambatan teknis.
Menindaklanjuti hal tersebut, KJK Tangerang Raya melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang.
Surat tersebut tercatat dengan Nomor: 014.090421/KJK-TR/IV/2026 tertanggal 13 April 2026. Surat tersebut merupakan bentuk konfirmasi atas publikasi pemberitaan yang telah tayang di media partner KJK Tangerang Raya, (_Red KJK, 9 April 2026_) sekaligus sebagai bagian dari upaya menjaga keterbukaan informasi dan memperkuat komunikasi antara komunitas jurnalis dan pemerintah daerah.
Namun hingga berita ini diturunkan, surat resmi tersebut belum mendapatkan tanggapan dari pihak terkait.
“Kami sudah menempuh jalur resmi melalui surat konfirmasi. Namun sampai saat ini belum ada respon. Ini bukan sekadar soal surat, tetapi bagaimana komunikasi publik dihargai,” tegas Agus.
Ia menilai, tidak adanya tanggapan terhadap surat resmi berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap kualitas pelayanan publik.
“Pelayanan publik itu bukan soal kaku pada prosedur. Jika komunikasi resmi saja tidak ditanggapi, ini menjadi indikator perlunya evaluasi menyeluruh dalam sistem pelayanan,” lanjutnya.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, KJK Tangerang Raya menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.
“Kami berharap ada klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat. Karena ini menyangkut pelayanan publik secara luas,” pungkas Agus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait surat konfirmasi tersebut.


